Kasus Kayu Ilegal Asal Papua Barat Siap Disidang

Kasus Kayu Ilegal Asal Papua Barat Siap Disidang

12 April 2019 , dibaca 1416 kali.


Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 11 April 2019. Dua perusahaan terkait 81 kontainer dan 1.100 meter kubik kayu ilegal asal Papua yaitu CV ATI dan CV CV STI akan segera disidangkan, setelah Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK menerima dua surat dari Kejaksaan Agung tertanggal 4 April 2019 (No B/808/E.4/Epk/04/2019 dan No B/809/E.4/Epk/04/2019) yang menyatakan dua berkas perkara itu tersebut telah lengkap (P21) dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka & barang bukti (Tahap II) pada tanggal 8 April 2019 di Sorong, Papua Barat. CV ATI dan CV STI