Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh HBS dari CV. STI, tersangka kasus pembalakan liar kayu di Propinsi Papua, melawan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK, (12/4).
Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani menyambut baik putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
