KLHK Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Pengolahan Emas Non Merkuri di Tiga Provinsi
16 Mei 2019 , dibaca 630 kali.
Mendukung gerakan pengurangan dan penghapusan merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan tiga pemerintah kabupaten pada tiga provinsi, di Jakarta (15/05).
Kerjasama ini meliputi pembangunan fasilitas pengolahan emas non merkuri pada PESK di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah; Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo; dan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Berita selengkapnya disini
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
