Penyidik KLHK Segel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kabupaten Bogor
23 Mei 2019 , dibaca 1483 kali.
Bogor, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 23 Mei 2019. Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menyegel empat lokasi pembuangan sampah ilegal di Jalan Narogong Raya, RT5/RW2, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, (21/05/2019).
Plang pengumuman himbauan dipasang di empat lokasi tersebut sebagai tanda penyegelan. Penyegelan ini dilakukan oleh Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusra, Muhammad Nur dan Kepala Penanganan Pengaduan Gakkum KLHK, Benny Bastiawan.
Muhammad Nur mengatakan bahwa, "Oknum pelaku pengelolaan sampah illegal ini dapat dijerat dgn pasal 29 ayat (1) huruf "e" jo pasal 40 ayat (1) UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dgn hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar."
Berita selengkapnya disini
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
