Sejarah Baru, Pemerintah Tetapkan Peta Hutan Adat

Sejarah Baru, Pemerintah Tetapkan Peta Hutan Adat

27 Mei 2019 , dibaca 802 kali.

Pertama kalinya sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo memberikan pengakuan resmi tentang masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai mandat UUD 1945 Pasal 18B. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hutan adat tersebut ditindaklanjuti oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dengan meluncurkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I di Jakarta (27/5). Penetapan ini untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat.