Aktor Intelektual kasus Ilegal Mining Tahura Bukit Soeharto Ditangkap di Balikpapan
30 Juni 2019 , dibaca 887 kali.
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 29 Juni 2019. Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil menangkap SA (41 tahun) di Balikpapan, buronan kasus penambangan ilegal di Tahura Bukit Suharto yang berperan sebagai pemodal /penadah.
SA diketahui telah buron sejak enam bulan lalu yaitu sejak Bulan Januari 2019. Saat ini tersangka SA sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tenggarong melalui Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk proses lebih lanjut dipersidangan.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
