KLHK Sosialisasikan Tata Cara Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

KLHK Sosialisasikan Tata Cara Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

13 Juli 2019 , dibaca 678 kali.

KLHK c.q. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) menyelenggarakan sosialisasi tata cara penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Jakarta (11/7).

Direktur Jenderal PPKL, M.R. Karliansyah menyampaikan,