KLHK Gelar Rakernis Wujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030

KLHK Gelar Rakernis Wujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030

22 Juli 2019 , dibaca 819 kali.

Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030 dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM). Perpres tersebut merupakan implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik. Sebagai langkah penerapannya, KLHK menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) RAN PPM di Jakarta (22/7).