KLHK Gelar Workshop Jaring Solusi Tangani Sampah Laut
25 Juli 2019 , dibaca 1401 kali.
Pemerintah telah melakukan berbagai langkah kebijakan, dan aksi nyata untuk mengatasi persoalan sampah laut. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut yang berisikan strategi, program, dan kegiatan yang sinergis, terukur, dan terarah untuk mengurangi jumlah sampah di laut, terutama sampah plastik.
Selanjutnya, regulasi ini dituangkan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018-2025. Rencana Aksi merupakan dokumen perencanaan yang memberikan arahan strategis bagi kementerian/lembaga, dan acuan bagi masyarakat serta pelaku usaha dalam rangka percepatan penanganan sampah laut untuk periode delapan tahun, terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2025.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
