KLHK Tindak Tegas Pelaku Pembakaran 274 Hektar Lahan di Kubu Raya

KLHK Tindak Tegas Pelaku Pembakaran 274 Hektar Lahan di Kubu Raya

3 Agustus 2019 , dibaca 766 kali.

Mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) KLHK telah menurunkan tim untuk menindak tegas pelaku karhutla. Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa tim kami terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas/hotspot. Pihaknya telah menugaskan kepada para pengawas dan penyidik serta Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) untuk melakukan pemantauan intensif dilapangan dan menindak tegas siapapun yang terlibat. "Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla dilokasi mereka, kalau masih terjadi kami akan lalukan penegakan hukum termasuk pidana penjara dan ganti rugi", tegas Rasio Sani.