KLHK Beri Bantuan ke 5 Kabupaten untuk Pulihkan DAS Citarum
22 Agustus 2019 , dibaca 814 kali.
KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) di Jakarta, Rabu (21/8), melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan 5 Kabupaten yang dilalui oleh sungai Citarum. Lima Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, dan Sumedang. Dengan adanya MoU ini, pada tahun 2019 ini KLHK mempunyai program bantuan penyediaan sarana pengelolaan sampah kepada 5 daerah tersebut.
Direktur Jenderal PSLB3, Rossa Vivien Ratnawati, dalam sambutannya mengharapkan agar bantuan dari pemerintah pusat ini dapat digunakan sebaik-baiknya. "Saya berharap sarana dan prasarana yang dibangun nanti tolong digunakan dengan baik untuk menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan sampah", tutur Vivien.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
