KLHK Pindahkan 60 Ekor Satwa Dilindungi untuk Dilepasliarkan

KLHK Pindahkan 60 Ekor Satwa Dilindungi untuk Dilepasliarkan

26 Agustus 2019 , dibaca 887 kali.

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) KLHK melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, kembali melakukan translokasi (pemindahan) 60 ekor satwa liar dari Tempat Transit Satwa (TTS) Tegal Alur ke sejumlah kawasan konservasi dan pusat rehabilitasi satwa.

Satwa yang akan ditranslokasikan berjumlah 60 ekor, terdiri dari 14 jenis satwa. Berdasarkan penggolongan status satwanya, terdapat 9 jenis satwa dilindungi undang-undang, dan 5 jenis satwa yang tidak dilindungi undang-undang.