Komisi V DPR-RI Setujui Draft RUU Sumber Daya Air untuk Gantikan UU No.7 tahun 2004
26 Agustus 2019 , dibaca 746 kali.
Setelah melalui rangkaian pembahasan kurang lebih satu tahun, maka Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU-SDA) akhirnya menyelesaikan draft RUU-SDA Tahap I. Hal ini dilaporkan oleh Panja kepada Komisi V DPR RI pada Rapat Kerja (Raker) Forum Pengambilan Keputusan Tingkat I yang dilaksanakan pada Senin, 26 Agustus 2019, yang menetapkan draft RUU-SDA yang terdiri dari 16 Bab 79 Pasal.
Mengenai ijin penggunaan Sumber Daya Air (SDA) untuk kebutuhan usaha yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari, diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), atau penyelenggara sistem penyediaan air minum, serta reposisi pasal-pasal yang mengatur mengenai perijinan agar lebih lentur dan mengalir.
Raker ini juga dilakukan sebagai pelaporan penyempurnaan redaksional dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pasal-pasal yang ada dalam RUU-SDA ini.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
