Pemerintah terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), begitu juga penegakan hukumnya. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK telah melakukan penyegelan terhadap 27 lokasi perusahaan pemegang konsesi yang terbakar, sejak 3 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2019. Lokasi tersebut berada di lima Provinsi, yaitu 4 konsesi di Riau, 1 (satu) konsesi di Jambi, 1 (satu) konsesi di Sumatera Selatan, 17 konsesi di Kalimantan Barat, dan 4 (empat) konsesi di Kalimantan Tengah, dengan total areal yang disegel seluas 4.490 hektar.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
