Pemegang Izin Usaha Kehutanan dan Perkebunan Dihimbau Patuhi Aturan Pengendalian Karhutla
19 September 2019 , dibaca 802 kali.
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 19 September 2019.
Sampai dengan Bulan September 2019, hanya sekitar 22% unit pemegang izin usaha kehutanan telah memenuhi kewajiban memberikan laporan pengendalian karhutla sesuai yang diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.32/Menlhk/Setjen/ Kum.1/3/2016, tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim No. P.8/Setjen/Kum.1/3/2018 tentang Pedoman Pelaporan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Hal ini menjadi salah satu indikasi kurangnya perhatian dari pemegang izin usaha kehutanan untuk mengantisipasi kejadian karhutla diarealnya. Padahal pelaporan yang bersifat mandatori ini telah dipermudah pelaporannya karena sudah berbasis Web Base Sistem Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Berita selengkapnya disini
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
