PN Palangkaraya Kabulkan Gugatan Karhutla KLHK terhadap PT. AUS

PN Palangkaraya Kabulkan Gugatan Karhutla KLHK terhadap PT. AUS

24 Oktober 2019 , dibaca 1236 kali.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya mengabulkan Gugatan KLHK terhadap PT. AUS. Dalam putusan tersebut, PT. AUS dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi dilokasi PT. AUS seluas 970 Ha di Katingan Kalimantan Tengah.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kurnia Yani Darmono, dengan Anggota Hakim Mahfudin, dan Hakim Alfon, menghukum PT. AUS untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp. 261 Milyar. Putusan Hakim PN ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp. 359 Milyar.