Seiring dinamika yang terjadi pada tataran kebijakan maupun kondisi di lapangan, KLHK melakukan revisi terhadap Rencana Kehutanan Tingkat Nasional RKTN) Tahun 2011-2030. Revisi ini dimaksudkan untuk menyempurnakan arahan kebijakan, target dan strategi pengurusan hutan, serta penyelenggaraan kehutanan sampai dengan tahun 2030. Tujuan revisi ini juga untuk memperkuat peran kehutanan terhadap kontribusi sosial, lingkungan dan ekonomi dalam pembangunan nasional, regional dan global.
