KLHK Usulkan Dua RUU Masuk Prolegnas Tahun 2020-2024

KLHK Usulkan Dua RUU Masuk Prolegnas Tahun 2020-2024

11 November 2019 , dibaca 1040 kali.

Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI mengenai pembahasan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024 dan RUU Prioritas Tahun 2020, pada hari Senin, 11/11/2019, bertempat di ruang rapat Komisi IV DPR RI. Acara RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, dan dihadiri oleh anggota komisi IV DPR RI.

Pada kesempatan tersebut, Bambang menyampaikan usulan Prolegnas Tahun 2020-2024 bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pertama yaitu RUU tentang Revisi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan substansi penguasaan hutan, pengertian kawasan hutan, dan Hutan Adat," tutur Bambang.

Usulan Prolegnas kedua yaitu RUU Revisi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakkan Liar, khususnya mengenai sanksi terhadap pelanggaran perambahan hutan atau okupasi.