KLHK Tindak Kayu Merbau Ilegal Asal Maluku Tengah

KLHK Tindak Kayu Merbau Ilegal Asal Maluku Tengah

17 November 2019 , dibaca 904 kali.


Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 17 November 2019. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, melalui Operasi Gabungan Penegakan Hukum, pada tanggal 14 November 2019, mengamankan 205,9 M3 kayu gergajian ilegal jenis merbau dan linggua angsana setara 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kayu ilegal yang diangkut kapal motor Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai, Maluku Tengah itu diduga berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela.