Madrid, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 5 Desember 2019. Indonesia telah menetapkan semua instrumen yang diminta oleh Artikel 5 Paris Agreement. Pemenuhan prasyarat itu menjadi strategi menurunkan emisi karbon melalui pelestarian hutan yang mensejahterakan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri LHK, Alue Dohong pada High Level Meeting on Forests dengan tema
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
