Balai Gakkum LHK Kalimantan Tetapkan Tersangka Penyelundupan Gading Gajah Dari Malaysia
13 Desember 2019 , dibaca 1210 kali.
Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan melalui Penyidik Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah 2 Samarinda, pada hari Rabu (11/12/2019) menetapkan CM (51 tahun) sebagai tersangka kasus penyeludupan 4 (empat) potong gading gajah dari Keningau, Sabah Malaysia ke Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Utara Indonesia. Sebelumnya pada hari Senin, (9/12/2019), pelaku ditangkap oleh Bea Cukai Nunukan yang terdeteksi di Pelabuhan Tunontaka Nunukan.
Tersangka ditahan di Polres Bulungan, sedangkan barang bukti berupa 4 (empat) potong gading gajah dan 1 (satu) buah koper warna abu-abu gelap diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda.
Penyidik KLHK menjerat tersangka dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
