MoU Otoritas Pengelola CITES Indonesia dengan Pengelola CITES Republik Rakyat Tiongkok (RRT)
3 September 2014 , dibaca 2102 kali.
Isi kerjasama tersebut diantaranya : 1. pelaksanaan CITES secara umum, 2. fasilitasi penerbitan izin dan sertfikat CITES , proses verifikasi dan transparansinya, 3. pertukaran informasi dan komunikasi perdagangan TSL dan konservasinya serta 4. penegakan hukum terahadap perdagangan TSL ilegal yang tidak dilaporkan dan tidak teatur serta penyitaan dan pemusnahan specimen.
Keterangan Foto :
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal PHKA Ir. Sonny Partono, MM, selaku Otoritas Pengelola CITES Indonesia dan Direktur Jenderal Otoritas Pengelola CITES Republik Rakyat Tiongkok Dr. Meng Xianlin, disaksikan oleh Mr. Liu Dongsheng wakil Menteri Kehutanan Republik Rakyat Tiongkok.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
