KLHK Tangkap Pelaku Perburuan dan Perdagangan Orangutan di Aceh

KLHK Tangkap Pelaku Perburuan dan Perdagangan Orangutan di Aceh

25 Januari 2020 , dibaca 949 kali.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK, melalui Seksi Wilayah I Balai Gakkum Wilayah Sumatera, menahan DP (23 tahun) pedagang satwa dilindungi.

Petugas juga mengamankan satu ekor orangutan sebagai barang bukti, dan dari tangan DP ditemukan peralatan berupa celurit serta parang, dalam operasi pengamanan di Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues, Aceh, (22/01). 

Pelaku DP saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Adapun penangkapan ini, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.