Pertama Kali KLHK Tahan Direktur Utama Perusahaan Pencemar Lingkungan

Pertama Kali KLHK Tahan Direktur Utama Perusahaan Pencemar Lingkungan

5 Februari 2020 , dibaca 2244 kali.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menahan NS, Direktur Utama PT. NTS, Perusahaan Jasa Pengolah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pada Senin tanggal 21 Januari 2020. Tersangka NS diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan di Bekasi, Jawa Barat.

"Kasus ini sangat penting, karena untuk pertama kali, kami melakukan penahanan terhadap Direktur Utama perusahaan pengolahan limbah yang melakukan pencemaran. Untuk saat ini, telah ditetapkan tersangka perorangan. Selanjutnya akan kami kembangkan lagi terhadap entitas perusahaannya, yaitu penegakan hukum tambahan untuk korporasi berupa kewajiban pemulihan lingkungan hidup," ujar Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, saat Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (05/02/2019).

Selain itu, pencemaran limbah B3 di areal kerja PT. NTS, dikhawatirkan dapat berimbas terhadap tanah dan air tanah di luar lokasi, yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat.