Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Maluku Papua KLHK, meringkus M (44) dan H (41), dua pembalak kayu illegal, dan menyita 1.915 batang kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) di kawasan Hutan Neger Roho, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, 27 Januari 2020. Petugas juga mengamankan 3 chain saw, 3 sepeda dorong, 2 parang dan 1 kapak.
M dan H akan dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
