KLHK Tangkap Komisaris PT PMB Pelaku Perusakan Hutan Lindung di Batam

KLHK Tangkap Komisaris PT PMB Pelaku Perusakan Hutan Lindung di Batam

24 Februari 2020 , dibaca 1397 kali.

Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) KLHK Riau, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Daops Manggala Agni Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Polsek Nongsa, dan Koramil Nongsa, menghentikan kegiatan pembukaan Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri tanpa izin seluas 28 hektar oleh PT Prima Makmur Batam (PMB), dan menangkap Z alias A (39) Komisaris PT. PMB, pada Jumat (21 Februari 2020).

Penindakan kegiatan tanpa izin PT PMB dilakukan saat sidak yang dipimpin langsung oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani beserta Ketua dan anggota Komisi IV DPR RI di Batam. Sidak ini dilakukan dalam rangka memantau progress penegakan hukum yang dilakukan oleh KLHK terkait dengan kegiatan tanpa izin yaitu perambahan dan perusakan kawasan hutan dan mangrove di Batam.