Penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan, menetapkan AR (38) sebagai tersangka kasus pengangkutan kayu olahan illegal, sebanyak 148 batang kayu ulin/belian, tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, (20/02).
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
