Penyidik KLHK telah menetapkan ZA bin K, komisaris PT PMB, sebagai tersangka pelaku perusakan hutan lindung Sei Hulu Lanjai Kota Batam. Tersangka ZA bin K saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menyatakan bahwa kejahatan perusakan lingkungan merupakan kejahatan serius. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Miliar, karena diduga melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
