RUU Omnibus Law: Menteri LHK Siapkan Langkah Enforcement Lingkungan

RUU Omnibus Law: Menteri LHK Siapkan Langkah Enforcement Lingkungan

28 Februari 2020 , dibaca 964 kali.

Salah satu poin terpenting dalam RUU Omnibus Law bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) adalah penerapan standard dalam pengendalian dampak lingkungan pada perizinan berusaha. Dikatakan Menteri LHK Siti Nurbaya, perizinan berusaha yang mencakup lingkungan dalam Omnibus Law berbasis pendekatan resiko akan didekati dengan standard. Hal ini memudahkan perizinan berusaha dan disisi lain memaksa pemerintah atau birokrasi bekerja baik dalam pengawasan dengan integritas yang tinggi. 

Omnibus Law membagi resiko menjadi resiko tinggi, sedang dan rendah atau resiko kecil. Setiap resiko tersebut akan dibuatkan standard yang dimaksud. 

Untuk resiko tinggi wajib dilakukan AMDAL, resiko sedang dikelola melalui Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL dan UPL) yang menjadi standard dan resiko rendah dilakukan dengan sistem registrasi melalui standard sebagai alat kontrol.