KLHK Menangkap Pelaku Illegal Logging di Taman Nasional Meru Betiri
21 Maret 2020 , dibaca 1189 kali.
Tim Balai Taman Nasional (TN) Meru Betiri dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Kamis (19/03/2020) di Desa Jenggawa, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, menangkap dua pelaku illegal logging. Tim juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan truk berisi 364 batang kayu olahan jenis kluncing, rau dan bayur. Kedua tersangka berinisial FF dan M ditahan di Polresta Sidoarjo dan barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum Jabalnusra di Sidoarjo.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
