Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, telah menyelesaikan berkas perkara tersangka J (39) atas kasus illegal logging di Kabupaten Ketapang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) pun telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (2/4). Oleh karenanya Penyidik Balai Gakkum segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalbar, yang selanjutnya kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk proses persidangan.
- Masuk untuk komentar
 - Daftar untuk komentar
 
