PN Jambi Kabulkan Gugatan KLHK atas Karhutla PT ATGA Rp 590,5 Miliar

PN Jambi Kabulkan Gugatan KLHK atas Karhutla PT ATGA Rp 590,5 Miliar

16 April 2020 , dibaca 2151 kali.


Pengadilan Negeri (PN)Jambi kabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) dengan putusan menghukum PT ATGA membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 590.543.023.000. Majelis Hakim PN Jambi