Berkas Lengkap, Kasus Ratusan Kubik Kayu Ilegal Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Kasus Ratusan Kubik Kayu Ilegal Segera Disidangkan

18 April 2020 , dibaca 1599 kali.

Penyidik Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Timur Brigade Enggang, Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menyerahkan tersangka AR alias ABMR (35) penanggung jawab usaha Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPTKO) UD Furqon, dan barang bukti kasus kayu ilegal ke Kejaksaan Negeri Samarinda (15/4). Dengan lengkapnya berkas perkara, maka kasus kayu ilegal TPTKO UD Furqon ini akan segera disidangkan.

Pengungkapan kasus kayu ilegal ini merupakan kerja sama yang terjalin baik antara Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, BPHP Wilayah IX Samarinda, dan Lapas Kelas 1 Samarinda.

"Kami ingin menyampaikan terima kasih kepada semua lembaga, dan individu yang sudah membantu kelancaran penyidikan kasus ini hingga selesai,