Kasus Illegal Logging di Gowa Segera Disidangkan

Kasus Illegal Logging di Gowa Segera Disidangkan

23 April 2020 , dibaca 844 kali.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, pada Senin (20/04/2020) telah melimpahkan perkara illegal logging di kawasan hutan milik PT Inhutani I Gowa-Maros, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulsel, dengan tersangka bernama FT alias Abang (54), ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi I, Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Muhammad Amin pada keterangan tertulisnya menyatakan bahwa, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap hari ini, Balai Gakkum akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel. Tersangka akan dikenakan Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan.