Peran Serta Pemegang IUPHHK-HTI Memberdayakan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19

Peran Serta Pemegang IUPHHK-HTI Memberdayakan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19

19 Mei 2020 , dibaca 2321 kali.

Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) merupakan izin yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memanfaatkan dan mengelola Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi (HP). Selanjutnya, hasilnya digunakan dalam rangka pemanfaatan pemenuhan bahan baku kayu, bahan baku kertas (pulp) atau untuk kepentingan energi terbarukan.

Plt. Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Bambang Hendroyono menyampaikan, selain memanfaatkan hutan produksi untuk kepentingan bisnis, pemegang IUPHHK-HTI memiliki kewajiban dalam melakukan kelola sosial dan pemberdayaan masyarakat. Dalam mendukung hal tersebut, APP Sinar Mas yang menaungi beberapa IUPHHK memiliki Program Desa Makmur Peduli Api (DMPA) yang memiliki tujuan menekan kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, DMPA juga berfungsi untuk memberdayakan masyarakat desa dalam konsesi maupun sekitar konsesi melalui pengelolaan tanaman kemitraan di dalam areal kerja perusahaan. Jenis