Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) pada dasarnya adalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun 2030. TPB/SDGs bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan antar generasi. 
Dalam rangka memantapkan pengarusutamaan (mainstreaming) TPB/SDGs di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), KLHK telah membentuk Tim melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.346/MenLHK/Setjen/Set.1/8/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Pokja dan Tim Pakar TPB/SDGs tahun 2017 
                    
                    
                                        
                    
                        
                    
                    
                    
                                            
                        
                                        
                    
                                        
                    
                                                                    
                                            
                                            
                                            
                                                
                                            
                    
                    
                
                - Masuk untuk komentar
 - Daftar untuk komentar
 
