Gakkum KLHK Tangkap Pengedar Kayu Ilegal di Kotawaringin Timur dan Palangkaraya

Gakkum KLHK Tangkap Pengedar Kayu Ilegal di Kotawaringin Timur dan Palangkaraya

23 Juni 2020 , dibaca 862 kali.


SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Gakkum Kalimantan, KLHK, mengamankan dua truk dan menetapkan dua supirnya BES (30 tahun) dan WAR (38 tahun) sebagai tersangka perdagangan kayu olahan ilegal, Sabtu 20 Juni 2020.

Penangkapan ini merupakan hasil kegiatan operasi peredaran hasil hutan oleh dua tim SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya.

Berita selengkapnya disini