Dua Aktor Intelektual Kasus Pembalakan Ilegal di Mempawah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dua Aktor Intelektual Kasus Pembalakan Ilegal di Mempawah Ditetapkan Sebagai Tersangka

5 Juli 2020 , dibaca 1353 kali.


Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan di Pontianak, pada tanggal 3 Juli 2020, menetapkan AL (37) dan HS (30) sebagai tersangka baru kasus illegal logging (pembalakan kayu ilegal) di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Tanjungpura dan Hutan Produksi (HP) Sungai Peniti Besar - Sungai Temila, Kabupaten Mempawah, Kalbar. Kedua orang tersangka baru ini merupakan aktor intelektual yang menjadi pemodal dan menyuruh tiga tersangka yang telah ditangkap sebelumnya untuk menebang kayu di kawasan hutan tersebut.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Kalimantan Barat. Barang bukti berupa nota pembelian dan pembayaran disita untuk di persidangan.

Berita selengkapnya disini