KLHK Bahas Penanganan Impor Ilegal Sampah dengan Komisi IV DPR RI
10 Juli 2020 , dibaca 981 kali.
KLHK menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI membahas permasalahan impor sampah ilegal yang diselenggarakan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani. Selain itu, RDP juga menghadirkan Direktur Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Direktur Jenderal Industri Argo Kementerian Perindustrian serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Pemeriksaan bersama telah dilakukan untuk kontainer impor Limbah Non B3 antara KLHK dan Bea Cukai dilaksanakan atas permintaan Ditjen Bea Cukai," ujar Vivien dalam laporannya saat menjelaskan penanganan impor limbah non B3 ilegal.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
