Penyidik KLHK Tahan Dua Orang Tersangka Illegal Logging di Sumbawa

Penyidik KLHK Tahan Dua Orang Tersangka Illegal Logging di Sumbawa

13 Juli 2020 , dibaca 942 kali.


Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan proses penyidikan terhadap kasus penebangan pohon di kawasan hutan So Sumpit Kelompok Hutan Ampang Kampaja RTK.70. Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Penyidikan berawal dari tertangkapnya 5 orang di dalam kawasan hutan pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020 oleh Polisi Kehutanan Balai KPH Ampang Riwo berdasarkan laporan masyarakat. Saat ditangkap para pelaku sedang membuat pondok dan memperbaiki mesin Chainsaw sebelum beraktifitas. Kelima orang tersebut diduga pelaku ilegal logging dengan barang bukti berupa 2 (dua) unit chainsaw yang kemudian diamankan dan dilimpahkan ke Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra untuk proses lebih lanjut. 

Berita selengkapnya disini