Diskusi Para Pihak Mencari Solusi Pembukaan Lahan Berdasarkan Kearifan Lokal
15 Juli 2020 , dibaca 886 kali.
Masih diperbolehkannya pembukaan lahan dengan membakar sesuai Undang-Undang no. 32/2009, memicu beragam interpretasi dan terkadang menjadi polemik oleh sebagian pihak karena dianggap melemahkan upaya pencegahan karhutla.
Meskipun dalam peraturan tersebut diatur berbagai syarat sebelum diperbolehkannya membakar lahan, diantaranya maksimal 2 hektare per kepala keluarga masyarakat adat, diperuntukkan untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal, dan dilakukan dengan menerapkan sistem sekat bakar sebagai upaya pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Namun pada beberapa kasus tertentu, celah aturan ini justru dimanfaatkan dan ditunggangi oleh oknum pembakar hutan tertentu untuk lolos dari jerat hukum.
Berita selengkapnya disini
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
