Gakkum KLHK Tahan Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Kotawaringin Barat

Gakkum KLHK Tahan Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Kotawaringin Barat

15 Agustus 2020 , dibaca 1233 kali.

Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Kalimantan, pada Rabu (12/08/2020), berhasil mengamankan 28 m3 kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Kayu tersebut diangkut dengan satu truk Fuso di Jl. Bendahara, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.