Gakkum KLHK Tangkap dan Tetapkan 2 Aktor Penambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto sebagai Tersangka

Gakkum KLHK Tangkap dan Tetapkan 2 Aktor Penambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto sebagai Tersangka

24 Agustus 2020 , dibaca 1294 kali.

Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, menahan dan menetapkan 2 penambang ilegal - R (50) dan Y (41) - di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, 22 Agustus 2020. Tersangka R (50) beralamat Rumah di Desa Pugaluku, Kec Ambuki, Kab. Konawe, Prop Sultra, sedangkan Y (41) beralamat di Perumahan Pesona Mahakam Cluster Luwai Blok III no 36 kec Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Propinsi Kaltim. Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun serta denda Rp 10 miliar.