PTUN Medan Tolak Gugatan Perusahaan Pencemar Lingkungan

PTUN Medan Tolak Gugatan Perusahaan Pencemar Lingkungan

12 September 2020 , dibaca 1801 kali.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, pada 22 Agustus 2020 kembali memutuskan menolak seluruh gugatan PT Expravet Nasuba (EN) melawan Balai Gakkum Wilayah Sumatera atas tindakan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH)  yang menutup saluran limbah, memasang garis PPNS dan papan peringatan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan sudah menolak gugatan PT EN terhadap Balai Gakkum Wilayah Sumatera pada 22 Januari 2020.