Gugatan KLHK dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta, PT Kaswari Unggul dihukum Bayar Ganti Rugi Lingku
24 September 2020 , dibaca 2568 kali.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai oleh Hakim Daniel Dalle Pairunan, S.H., M.H dengan Anggota Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H dan I Nyoman Adi Juliasa, SH., MH pada tanggal 13 Juli 2020 telah memutus perkara Nomor: 296/PDT/2020/PT.DKI yang mengabulkan Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kaswari Unggul (PT KU). PT KU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan hidup akibat terbakarnya lahan gambut seluas 129,18 Ha pada tahun 2015 di Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
