Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan dan Perkebunan
17 Februari 2015 , dibaca 1003 kali.
Sesuai dengan Pasal 6 huruf e dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas untuk monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintah negara. Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas tersebut, KPK akan melakukan kegiatan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan dan Perkebunan di 24 Provinsi.
Berita Selengkapnya
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
