13 Oktober 2020 , dibaca 1242 kali.
Untuk pertama kalinya perhutanan sosial secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang (UU). UU Cipta Kerja merupakan wujud nyata penciptaan lapangan kerja bagi seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya masyarakat yang ada di dalam kawasan hutan dan di sekitar kawasan hutan, dan bagaimana keadilan harus terus di dorong dalam sebuah undang-undang yang nyata.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
