KLHK Apresiasi Putusan PN Suka Makmue yang Menolak Gugatan Perlawanan PT Kallista Alam
15 Oktober 2020 , dibaca 1845 kali.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue yang terdiri dari Ngatemin, SH., MH selaku Hakim Ketua, Rosnainah, SH., MH dan Edo Juniansyah, SH selaku Hakim Anggota menolak gugatan perlawanan dari PT Kallista Alam (KA) dengan Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2019/PN.SKM. Selain menolak perlawanan PT KA, Majelis Hakim juga menghukum PT KA untuk membayar biaya perkara sebesar 3,4 Juta Rupiah.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
