Tim SPORC Brigade Harimau Jambi, Seksi Wilayah II, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera, menangkap S (33) yang membawa 24,5 kg sisik trenggiling (Manis javanica) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Segera setelah penangkapan pada Rabu malam (14/10), pelaku S kemudian ditahan di Markas Komando SPORC Brigade Harimau Jambi.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
