Gakkum KLHK Gagalkan Transaksi Perdagangan 24,5 Kilogram Sisik Trenggiling

Gakkum KLHK Gagalkan Transaksi Perdagangan 24,5 Kilogram Sisik Trenggiling

15 Oktober 2020 , dibaca 1122 kali.

Tim SPORC Brigade Harimau Jambi, Seksi Wilayah II, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera, menangkap S (33) yang membawa 24,5 kg sisik trenggiling (Manis javanica) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Segera setelah penangkapan pada Rabu malam (14/10), pelaku S kemudian ditahan di Markas Komando SPORC Brigade Harimau Jambi.