Jumpa Pers Revisi VIII atas Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB)

Jumpa Pers Revisi VIII atas Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB)

28 Mei 2015 , dibaca 949 kali.

Pushumas KemenLHK, Jakarta : Menteri KemenLHK Siti Nurbaya didampingi Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto, Dirjen Planologi Bambang Soepijanto dan Dirjen BUK Bambang Hendroyono mengadakan jumpa Pers tentang Revisi VIII atas Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Rabu (27/5) di Ruang Utama Lantai 4 Blok I Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti Jakarta.

Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013 dan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 2312/Menlhk-VII/IPSDH/2015 pada tanggal 27 Mei 2015 tentang "Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi VIII)