Jumpa Pers Revisi VIII atas Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB)
28 Mei 2015 , dibaca 949 kali.
Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013 dan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 2312/Menlhk-VII/IPSDH/2015 pada tanggal 27 Mei 2015 tentang "Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi VIII)
- Masuk untuk komentar
 - Daftar untuk komentar
 
